Hukum Nyanyian dan Musik

------------------------------PERTANYAAN------------------
Assalamu'alaykum....
afwan bagaimana hukum n' dalil dalil ttng musik.... d mata islam,,,,
syukron...


-------------------------------------JAWABAN----------------
Waalaikum salam wr wb,

A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:

a. Berdasarkan firman Allah:
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).

b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].

c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].

d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:
“Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].

e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:
“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].

f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”

B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:

a. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:
Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].

c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:

“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].

d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:

“Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].

e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:

“Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].


Jadi Intinya,, nyanyian yang diharamkan itu adalah nyanyian2 yang mengandung kata2 kekerasan, kata2 maksiat, kata2 zina, dll,

Dan bgitu sebaliknya nyanyian yang dibolehkan,, ^_^
Selengkapnya...

Jangan dekati Zina

---------------------------PERTANYAAN--------------------------
Asslamu'alaikum.
apakah dalil atw hadist yg menyatakan pacaran itu haram. dan
saya jg ingin meminta dalil atw hadist yg menyatakan pacaran itu halal..'
karena mnurut saya, pacaran itu sama dg taa'ruf.
mohon jawabannya.
wssalam.

---------------------------------JAWABAN---------------------------------------
Waalaikum salam Wr, Wb.
“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’ : 32)

“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman agar mereka menundukkan sebagian dari pandangan mata (terhadap wanita) dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka kerjakan, dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya.” (An-Nur : 30 – 31)


“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan.” (HR. Ahmad)

Dan tidak ada dalam Alquran maupun hadits yang menghalalkan Pacaran,,!
Taaruf dalam Islam bukan Pacaran,, melainkan hanya saling kenal mengenal dan satu sama lain dengan tujuan untuk melanjutkannya ke jenjang pernikahan,,

Dan banyak remaja2 sekarang yang salah mengartikan taaruf,!
Padahal taaruf fersi remaja sekarang bukan hanya mendekati zinah tetapi sudah berzina,,,!!

Berzina bukan hanya melakukan hubungan Intim,, Tepai masih banyak zina2 yang lain yang ditimbulakan gara2 pacaran seperti :
1. Zina tangan dengan bersentuhan
2. Zina mata dengan saling memandang
3. Zina hati dengan melalaikan Allah
4. Zina lisan dengan perkataan-perkataan yang menimbulkan syahwat
5. Zina telinga dengan mendengarkan rayuan-rayuan syahwat
6. Zina farji’

WALLAHU A'LAM,,, ^_^ Selengkapnya...

Hukum Cadar

-------------------------------PERTANYAAN---------------------------
Afwan akh,ana krm mesage ...ad yg mw ana tnyakan mngenai hijab..
Bismillah..
Allah berfirman:"dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita)maka mintalah dari balik hijab.(Al-ahzab:53)..apakah ini bs d jadikan dalil wajibny brhijab/brcadar ??afwan n syukra^_^


--------------------------------------JAWABAN-----------------------------------------
Syukran atas Pertanyaannya,

"Tidak ditemukan dasar hukum wajibnya cadar dalam agama Islam. Keempat madzhab fikih Islam sendiri tidak menghukumi wajah sebagai aurat,"

Imam Abu Hanifah dan pengikutnya justru bukan sekedar tidak menganggap wajah dan kedua telapak tangan (wajh wa kaffayn) sebagai aurat, tetapi juga mereka menganggap telapak kaki (qadamayn) bukan termasuk aurat.

Ahmad ibn Hanbal mempunyai dua qawl (pendapat) terkait hukum wajah perempuan. Qawl pertama menyatakan jika wajah adalah aurat. Sementara dalam qawl terakhir, Ibn Hanbal tidak menyatakan wajah sebagai aurat.

namun jika wanita2 muslimah ingin lebih menjaga kehormatannya, maka itu lebih utama baginya,, ^_^

--------------------------PERTANYAAN-----------------------------
Lalu bgaimana dgn ayat..bismillah..
"dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka(para wanita) maka mintalah dr balik hijab.(AL-Ahzab:53)..syukran


-----------------------------------------JAWABAN----------------------------------
ayat itu lengkapnya adalah sbb:

Surah Al-Ahzab 53;
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak , tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu , dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah."

nah di dalam ayat itu bercerita tentang tata cara bertamu di rumah Rasulullah,,, tidak ada pengkhususan di dalamnya mengenai wajibnya cadar,, ^_^

lagian Q juga gak berani mewajibkan apa yang tidak di wajibkan oleh Rasulullah saw, ^_^
wallahu a'lam,, Selengkapnya...