Hukum berqurban jika belum melaksanakan Aqiqah

-------------------PERTANYAAN------------------
Assalamu'alaikum warohmatullahi wa barokatuh...
Mohon penjelasannya mengenai hukum qurban jika kita belum melaksanakan aqiqah...
Ada pendapat tidak afdhol, dan bahkan ada yang berpendapat tidak sah...
Qobla wa ba'da, jazakumullah khoiron katsiro...


--------------------JAWABAN-----------------------

walaikum salam wr wb,,,,

Sebelum menjawab pertanyaan ini,, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa aqikah itu merupakan tanggung jawab siapa?

Sebagian ulama mengatakan dia (Aqiqah) adalah tanggung jawab ayah (orang tua).
Berdasarkan hadits,:
Samurah bin Jundub, Rasulullah SAW bersabda, ”Setiap anak yang lahir akan tertanggung oleh akikahnya.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasa`i dan Ahmad).

dengan kata lain Mereka menganggap bahwa akikah itu adalah tanggungan orangtua, maka tak ada hubungannya dengan si anak. dan otomatis si anak tidak perlu melakukan akikah setelah dia dewasa

Sebagian lagi mengatakan dia adalah tanggung jawab anak.
Dalil yang membolehkan adalah hadits dari Anas RA bahwa Rasulullah SAW meng-akikah-kan dirinya sendiri setelah menjadi Nabi.
Shahihkah riwayat ini? Para ulama berbeda pendapat tentang keabsahan riwayat Anas ini. Ada yang menganggap dha’if, seperti Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, An-Nawawi dalam Al-Majmu` syarh Al-Muhadzdzab, bahkan beliau mengatakan hadits ini batil. Demikian halnya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhish Al-Habir.
Ada pula yang menganggapnya shahih seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah hadits nomor 2726. Beliau menjelaskan panjang lebar perbedaan para ulama mengenai hadits ini dan beliau berkesimpulan hadits ini shahih.

jadi Kesimpulannya,,, silahkan bagi yang ingin mengakikahkan dirinya bila belum diakikahkan di waktu kecil.,, ^_^

sebagaimana Dalam kitab Tuhfatul Maudud bi Ahkam Al-Maulud (hal. 61 cetakan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1983), Ibnu Al-Qayyim menukil dari Al-Khallal bahwa Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan,“kalau ada orang yang mengakikahkan dirinya ketika dewasa maka aku tidak membencinya.”
Wallahu a’lam.

sedangkan hubungannya dengan pertanyaan saudara yakni bagaimana hukumnya orang berkurban sedang dia belum aqiqah,,?

jawabannya ialah:
jika orang tersebut mengambil pendapat pertama yakni Aqiqah adalah tanggung jawab orag tua, maka tidak ada lagi penghalangnya untuk berkurban (sah Qurbannya), karena dia tidak lagi terikat dengan akikah sebagaiman pendapat bahwa akikah itu adalah tanggungan orang tua,,

kemudian
jika dia mengambil pendapat kedua yakni Aqiqah adalah tanggung jawab anak, maka dia harus mengakikah dirinya dulu sebelum berkurban, karena dia masih terikat dengan aqikah sebagaimana pendapat bahwa aqiqah adalah tanggungan orang tua.

semoga dipahami,, dan jika masih kurang jelas, silahkan tanyakan kembali,,, ^_^

wallahu A'lam,, ^_^

Selengkapnya...