Hukum Cadar

-------------------------------PERTANYAAN---------------------------
Afwan akh,ana krm mesage ...ad yg mw ana tnyakan mngenai hijab..
Bismillah..
Allah berfirman:"dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita)maka mintalah dari balik hijab.(Al-ahzab:53)..apakah ini bs d jadikan dalil wajibny brhijab/brcadar ??afwan n syukra^_^


--------------------------------------JAWABAN-----------------------------------------
Syukran atas Pertanyaannya,

"Tidak ditemukan dasar hukum wajibnya cadar dalam agama Islam. Keempat madzhab fikih Islam sendiri tidak menghukumi wajah sebagai aurat,"

Imam Abu Hanifah dan pengikutnya justru bukan sekedar tidak menganggap wajah dan kedua telapak tangan (wajh wa kaffayn) sebagai aurat, tetapi juga mereka menganggap telapak kaki (qadamayn) bukan termasuk aurat.

Ahmad ibn Hanbal mempunyai dua qawl (pendapat) terkait hukum wajah perempuan. Qawl pertama menyatakan jika wajah adalah aurat. Sementara dalam qawl terakhir, Ibn Hanbal tidak menyatakan wajah sebagai aurat.

namun jika wanita2 muslimah ingin lebih menjaga kehormatannya, maka itu lebih utama baginya,, ^_^

--------------------------PERTANYAAN-----------------------------
Lalu bgaimana dgn ayat..bismillah..
"dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka(para wanita) maka mintalah dr balik hijab.(AL-Ahzab:53)..syukran


-----------------------------------------JAWABAN----------------------------------
ayat itu lengkapnya adalah sbb:

Surah Al-Ahzab 53;
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak , tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu , dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah."

nah di dalam ayat itu bercerita tentang tata cara bertamu di rumah Rasulullah,,, tidak ada pengkhususan di dalamnya mengenai wajibnya cadar,, ^_^

lagian Q juga gak berani mewajibkan apa yang tidak di wajibkan oleh Rasulullah saw, ^_^
wallahu a'lam,,

14 Responses
  1. sandhi Says:

    Di dalam Kitab Tafsir Jalalain, karya Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli رحمه الله dan Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi رحمه الله; digunakan di hampir seluruh dunia dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu; disebutkan:

     Tafsir QS. An-Nuur : 31: وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا (...dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya), yaitu :
    “wajah dan kedua telapak tangan, maka dibolehkan terlihat lelaki asing jika tidak takut terjadi fitnah; pada satu pendapat. Pendapat kedua, diharamkan terlihat (wajah dan telapak tangan) karena dapat mengundang fitnah, (pendapat ini) kuat untuk memutus pintu fitnah itu.”

     Tafsir QS.Al-Ahzaab: 59 tentang jilbab, يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…), yaitu :
    “Bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menurunkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”


  2. sandhi Says:

    Tafsir Ath-Thabari ttg QS. Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِنجَلاَبِـيــبِهِنَّ
    (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ...):

    يَقُول تَعَالَى ذِكْره لِنَبِيِّهِ مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَيّهَا النَّبِيّ قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ , لاَ يَتَشَبَّهْنَ بِاْلإِمَاءِ فِي لِبَاسهنَّ إِذَا هُنَّ خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ لِحَاجَتِهِنَّ , فَكَشَفْنَ شُعُورَهُنَّ وَوُجُوهَهُنَّ , وَلَكِنْ لِيُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبهنَّ , لِئَلاَّ يَعْرِض لَهُنَّ فَاسِق , إِذَا عَلِمَ أَنَّهُنَّ حَرَائِر بِأَذًى مِنْ قَوْل , ثُمَّ اخْتَلَفَ أَهْل التَّأْوِيل فِي صِفَة الإدْنَاء الَّذِي أَمَرَهُنَّ اللَّه بِهِ , فَقَالَ بَعْضهمْ : هُوَ أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوهَهُنَّ وَرُءُوسَهُنَّ , فَلاَ يُبْدِينَ مِنْهُنَّ إِلاَّ عَيْنًا وَاحِدَة .

    Allah  berfirman kepada Nabinya Muhammad  : “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu dan wanita mukminah, janganlah menyerupai budak-budak di dalam berpakaian yang jika keluar rumah untuk suatu keperluan, mereka menampakkan rambut dan wajah-wajah mereka. Akan tetapi hendaklah mengulurkan jilbab-jilbab mereka, sehingga orang-orang fasiq dapat mengenali mereka sebagai wanita merdeka dan terhindar dari gangguan dalam satu pendapat. Ahli ta’wil berbeda pendapat di dalam cara mengulurkan jilbab yang diperintahkan Allah. Maka sebagiannya mengatakan : yaitu MENUTUPI WAJAH-WAJAH dan kepala-kepala mereka dan tidaklah menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”


  3. sandhi Says:

    b. Tafsir Ath-Thabari ttg QS. Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِنجَلاَبِـيــبِهِنَّ
    (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ...):

    عَنْ عَلِيّ , عَنِ ابْن عَبَّاس , قَوْله : { يَا أَيّهَا النَّبِيّ قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ } أَمَرَ اللَّه نِسَاء الْمُؤْمِنِينَ إِذَا خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ فِي حَاجَة أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوهَهُنَّ مِنْ فَوْق رُءُوسهنَّ بِالْجَلاَبِيبِ , وَيُبْدِينَ عَيْنًا وَاحِدَة .
    Dari Ali dari Ibnu ‘Abbas  berkata, “Allah telah memerintahkan wanita-wanita muslimah jika keluar dari rumah mereka dalam suatu keperluan untuk menutup wajah-wajah mereka (mulai) dari atas kepalanya dengan jilbabnya dan menampakkan hanya satu mata saja.”

    عَنِ ابْن سِيرِينَ , قَالَ : سَأَلْت عُبَيْدَة , عَنْ قَوْله : { قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ } قَالَ : فَقَالَ بِثَوْبِهِ , فَغَطَّى رَأْسَهُ وَوَجْهَهُ , وَأَبْرَزَ ثَوْبَهُ عَنْ إِحْدَى عَيْنَيْهِ . وَقَالَ آخَرُونَ : بَلْ أُمِرْنَ أَنْ يَشْدُدْنَ جَلاَبِيبهنَّ عَلَى جِبَاههنَّ

    Dari Ibnu Sirrin berkata,“Aku bertanya kepada Ubaidah tentang firman Allah  : { قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ}, maka iapun (mencontohkan) dengan pakaiannya, kemudian menutup kepala dan wajahnya serta hanya menampakkan salah satu matanya.”
    Dan berkata yang selainnya,”Bahkan diperintahkan kepada mereka agar mengikatkan (mengencangkan) jilbab- jilbabnya itu di dahi-dahi mereka.”


  4. sandhi Says:
    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

  5. sandhi Says:

    Tafsir al-Jaami’ li Ahkamil Qur’an , ditulis oleh Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi رحمه الله . Kitab ini adalah referensi terkenal di dunia dan di pondok pesantren Indonesia sejak dahulu. Pembahasan cadar di kitab ini di antaranya:
    a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
    (... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :


    وقد قال ابن خويز منداد من علمائنا‏:‏ إن المرأة إذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة فعليها ستر ذلك؛ وإن كانت عجوزا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها‏.‏

    Dan sungguh Ibnu Khawiz Mindad telah berkata dari ulama-ulama kita: ”Sesungguhnya wanita apabila dia cantik dan dikhawatirkan timbul fitnah dari wajah dan telapak tangannya, maka WAJIB BAGINYA UNTUK MENUTUPI WAJAHNYA dan telapak tangannya, dan apabila dia sudah tua dan atau buruk rupanya maka boleh baginya untuk menampakkan keduanya.”


  6. sandhi Says:

    4. Kitab Tafsir Ibnu Katsir :
    a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
    (... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :

    أَيْ لاَ يُظْهِرْنَ شَيْئًا مِنْ الزِّينَة لِلأَجَانِبِ إِلاَّ مَا لاَ يُمْكِن إِخْفَاؤُهُ. قَالَ اِبْن مَسْعُود : كَالرِّدَاءِ وَالثِّيَاب يَعْنِي عَلَى مَا كَانَ يَتَعَاطَاهُ نِسَاء الْعَرَب مِنْ الْمِقْنَعَة الَّتِي تُجَلِّل ثِيَابهَا وَمَا يَبْدُو مِنْ أَسَافِل الثِّيَاب ,فَلاَ حَرَج عَلَيْهَا فِيهِ ِلأَنَّ هَذَا لاَ يُمْكِنهَا إِخْفَاؤُهُ وَنَظِيره فِي زِيّ النِّسَاء مَا يَظْهَر مِنْ إِزَارهَا وَمَا لاَ يُمْكِن إِخْفَاؤُهُ . . . عَنْ اِبْن عَبَّاس : " وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتهنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا " قَالَ : وَجْههَا وَكَفَّيْهَا وَالْخَاتَم ... وَيُحْتَمَل أَنَّ اِبْن عَبَّاس وَمَنْ تَابَعَهُ أَرَادُوا تَفْسِير مَا ظَهَرَ مِنْهَا بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَهَذَا هُوَ الْمَشْهُور عِنْد الْجُمْهُور وَيُسْتَأْنَس لَهُ بِالْحَدِيثِ الَّذِي رَوَاهُ أَبُو دَاوُد فِي سُنَنه... عَنْ عَائِشَة رَضِىَ اللَّه عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاء بِنْت أَبِي بَكْر دَخَلَتْ عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَاب رِقَاق فَأَعْرَضَ عَنْهَا وَقَالَ : " يَا أَسْمَاء إِنَّ الْمَرْأَة إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيض لَمْ يَصْلُح أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا" وَأَشَارَ إِلَى وَجْهه وَكَفَّيْهِ لَكِنْ قَالَ أَبُو دَاوُد وَأَبُو حَاتِم الرَّازِيّ هُوَ مُرْسَل .خَالِد بْن دُرَيْك لَمْ يَسْمَع مِنْ عَائِشَة رَضِىَ اللَّه عَنْهَا وَاَللَّه أَعْلَم .

    “ tidak menampakkan sesuatu apapun dari perhiasannya kepada laki-laki asing (bukan mahram) kecuali apa-apa yang tidak mungkin lagi disembunyikan. Berkata Ibnu Mas’ud , ”yaitu seperti rida’ (jubah) dan pakaian, yakni seperti yang dipakai di kalangan wanita Arab berupa mukena’ - yang menyelubungi pakaiannya dan menutupi apa yang terlihat di bagian bawahnya - , maka tidak mengapa hal tersebut (mukena’) terlihat karena memang tidaklah mungkin disembunyikan lagi sebagaimana kain sarung . . .”
    …Dari Ibnu Abbas  berkata,”kecuali wajah, kedua telapak tangan dan cincin.” …Dan kemungkinan bahwa Ibnu Abbas dan mereka yang mengikutinya menghendaki penafsiran “apa yang biasa tampak” sebagai wajah dan kedua telapak tangan – pendapat ini masyhur di banyak kalangan - dan didengar pula dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya…dari Aisyah رَضِيَ اللَّه عَنْهَا bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk menemui Nabi  dengan pakaian yang tipis. Maka Nabi  berpaling darinya dan bersabda,” Wahai Asma’ , sesungguhnya seorang wanita bila telah haidh maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini.” Dan beliau mengisyaratkan wajah dan telapak tangannya.”
    “Namun justru Abu Dawud -periwayat hadits ini - dan Abu Hatim ar-Razi berkata bahwa hadits ini mursal. Hal ini karena Kholid bin Duraik tidak pernah mendengar dari Aisyah رَضِيَ اللَّه عَنْهَا. Wallahu ‘alam.”


  7. sandhi Says:

    b. Tafsir Ibnu Katsir ttg QS. Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab,
     يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِنجَلاَبِـيــبِهِنَّ (…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…) , yaitu :

    وَالْجِلْبَاب هُوَ الرِّدَاء فَوْق الْخِمَار قَالَهُ اِبْن مَسْعُود وَعَبِيدَة وَقَتَادَة وَالْحَسَن الْبَصْرِيّ وَسَعِيد بْن جُبَيْر وَإِبْرَاهِيم النَّخَعِيّ وَعَطَاء الْخُرَاسَانِيّ وَغَيْر وَاحِد وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ اْلإِزَار الْيَوْم... قَالَ عَلِيّ بْن أَبِي طَلْحَة عَنْ اِبْن عَبَّاس أَمَرَ اللَّه نِسَاء الْمُومِنِينَ إِذَا خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ فِي حَاجَة أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوههنَّ مِنْ فَوْق رُءُوسهنَّ بِالْجَلاَبِيبِ وَيُبْدِينَ عَيْنًا وَاحِدَة .وَقَالَ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ سَأَلْت عُبَيْدَة السَّلْمَانِيّ عَنْ قَوْل اللَّه عَزَّ وَجَلَّ " يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ" فَغَطَّى وَجْهه وَرَأْسه وَأَبْرَزَ عَيْنه الْيُسْرَى. وَقَالَ عِكْرِمَة تُغَطِّي ثُغْرَة نَحْرهَا بِجِلْبَابِهَا تُدْنِيه عَلَيْهَا....عَنْ أُمّ سَلَمَة قَالَتْ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَة " يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ" خَرَجَ نِسَاء الْأَنْصَار كَأَنَّ عَلَى رُءُوسهنَّ الْغِرْبَان مِنْ السَّكِينَة وَعَلَيْهِنَّ أَكْسِيَة سُود يَلْبَسْنَهَا.

    Jilbab ialah rida’ yang dikenakan di atas khimar (kerudung), demikian Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan al-Bashri, Sai’d ibn Jubair, Ibrahim an-Nakha’i dan Atha’ al-Khurasani. Dan selainnya mengatakan jilbab itu kedudukannya sama seperti kain sarung di masa kini.
    Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas  : “Allah memerintahkan wanita-wanita muslimah jika keluar dari rumah mereka dalam suatu keperluan untuk menutup wajah-wajah mereka (mulai) dari atas kepalanya dengan jilbabnya dan menampakkan hanya satu mata saja.”.
    Berkata Muhammad Ibnu Sirrin: “Aku bertanya kepada Ubaidah as-Salmani tentang firman Allah  : يُدْنِيــنَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنّ , maka iapun (mencontohkan dengan ) menutup wajah dan kepalanya serta menampakkan mata kirinya.”
    Dan berkata Ikrimah,” menutupkan celah lehernya dengan jilbab yang terulur di atasnya.” … dari Ummu Salamah berkata,”Ketika turun ayat ini يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ , keluarlah wanita-wanita Anshar seolah-olah kepala mereka ada burung gagak karena hitamnya pakaian yang dikenakan.”


  8. sandhi Says:

    5. Kitab Tafsir Shofwah at-Tafasir atau di kenal dengan Tafsir ash-Shobuni ditulis oleh Syaikh Muhammad Ali ash-Shobuni رحمه الله. Kitab tafsir adalah referensi di banyak perguruan Islam dan pondok pesantren di Timur Tengah dan Indonesia. Pembahasan cadar di dalam kitab ini di antaranya dalam:

    a. Tafsir An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
    (... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
    أي ولا يكشفن زينتهن للأجانب إلا ما ظهر منها بدون قصد ولا نية سيئة ، قال ابن كثير : أي لا يظهرن شيئا من الزينة للأجانب إلا ما لا يمكن إخفاؤه ، كما قال ابن مسعود : الزينة زينتان : فزينة لا يراها إلا الزوج : الخاتم والسوار ، وزينة يراها الأجانب وهي الظاهر من الثياب وقيل : المراد به الوجه والكفان فإنهما ليسا بعورة ، قال البيضاوي : والأظهر ان هذا في الصلاة لا في النظر ، فإن كل بدن الحرة عورة ، لا يحل لغير الزوج والمحرم النظر إلى شيء منها إلا لضرورة ، كالمعالجة وتحمل الشهادة

    “dan janganlah menyingkap perhiasan mereka kepada lelaki asing kecuali apa yang biasa tampak darinya dengan tanpa bermaksud dan tanpa berniat buruk.”
    Berkata Ibnu Katsir: “Yaitu tidak menampakkan sesuatu dari perhiasannya kepada lelaki asing kecuali apa-apa yang tidak mungkin ditutup lagi.” Sebagaimana Ibnu Mas’ud  berkata : “Perhiasan itu ada dua: Perhiasan yang tidak boleh dilihat kecuali bagi suaminya, yakni cincin dan gelang. Adapun perhiasan yang boleh dilihat oleh lelaki asing, yaitu pakaian yang biasa tertampakkan. “
    Dan ada pula dikatakan (=qila) : “Maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan, maka ini bukanlah aurat.”
    Berkata al-Baidhowi رحمه الله : “Dan yang paling kuat bahwa kebolehan wajah dan kedua telapak tangan untuk ditampakkan adalah HANYA di dalam sholat saja dan bukan di dalam hal memandang. Maka sungguh setiap bagian tubuh wanita merdeka adalah aurat. Tidak halal bagi selain suami dan selain mahramnya untuk melihatnya kecuali atas sebab darurat seperti : untuk pengobatan dan kesaksian atas suatu perkara.”


  9. sandhi Says:

     Perhatikan : Di dalam kitab-kitab tafsir tersebut terlihat ada perbedaan antara Ibnu Mas’ud  dan Ibnu Abbas  ketika menafsirkan An-Nuur ayat 31 tentang إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنـْهَا (... kecuali yang (biasa) nampak dari padanya...). Ibnu Mas’ud  menyatakan bahwa yang ditampakkan hanya pakaiannya saja sedangkan Ibnu Abbas  mengecualikan wajah dan telapak tangan.
    Namun ketika menafsirkan Al-Ahzaab ayat 59 tentang makna jilbab, Ibnu Abbas  tidak mengecualikan wajah dan telapak tangan! Beliau  bahkan hanya mengecualikan satu mata saja yang boleh ditampakkan!
    Maka dengan demikian kedua sahabat Nabi  -yang keduanya didoakan  sebagai ahli tafsir al-Qur’an - sama-sama sependapat bahwa wajah perempuan itu termasuk yang ditutup kecuali mata saja!


  10. sandhi Says:

    8. Kitab Fiqh Al-Umm ditulis oleh al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i رحمه الله , ulama besar fiqh yang menjadi panutan para ulama lainnya. Cadar di antaranya disinggung di dalam:

    a. Al-Umm Kitab Thoharoh Bab Mengusap Kepala :

    ‏[‏قَالَ الشَّافِعِيُّ‏]‏‏:‏ وَإِذَا أَذِنَ اللَّهُ تَعَالَى بِمَسْحِ الرَّأْسِ ‏(‏فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- مُعْتَمًّا فَحَسَرَ الْعِمَامَةَ‏)‏ فَقَدْ دَلَّ عَلَى أَنَّ الْمَسْحَ عَلَى الرَّأْسِ دُونَهَا وَأُحِبُّ لَوْ مَسَحَ عَلَى الْعِمَامَةِ مَعَ الرَّأْسِ وَإِنْ تَرَكَ ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ وَإِنْ مَسَحَ عَلَى الْعِمَامَةِ دُونَ الرَّأْسِ لَمْ يُجْزِئْهُ ذَلِكَ وَكَذَلِكَ لَوْ مَسَحَ عَلَى بُرْقُعٍ أَوْ قُفَّازَيْنِ دُونَ الْوَجْهِ وَالذِّرَاعَيْنِ لَمْ يُجْزِئْهُ ذَلِكَ

    “(Berkata asy-Syafi’i :) ”Dan ketika Allah membolehkan mengusap kepala saja (adalah Rasulullah  benar-benar melepas sorbannya) maka hal ini sudah cukup tegas menunjukkan bahwa mengusap kepala itu dilakukan tanpa mengusap sorban. Dan aku menyukai bila seseorang itu mengusap sorbannya beserta kepalanya. Dan jika meninggalkan hal itu maka tidak mengapa. Namun jika ia mengusap sorban saja tanpa kepalanya maka tidaklah sah wudhu’nya. Ini seperti hanya mengusap burqa (cadar), atau kedua sarung tangan saja tanpa mengenai wajah dan kedua hastanya maka tidak sah wudhu’nya.”

    Perkataan Imam asy-Syafi’i رحمه الله tentang burqa (cadar) dan sarung tangan sudah cukup menunjukkan bahwa menutup muka dan sarung tangan telah menjadi kebiasaan wanita muslimah pada masa itu.

    b. Al-Umm Kitab Haji Bab Pakaian yang Dipakai Seorang Perempuan :

    وَتُفَارِقُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فَيَكُونُ إحْرَامُهَا فِي وَجْهِهَا وَإِحْرَامُ الرَّجُلِ فِي رَأْسِهِ فَيَكُونُ لِلرَّجُلِ تَغْطِيَةُ وَجْهِهِ كُلِّهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلاَ يَكُونُ ذَلِكَ لِلْمَرْأَةِ وَيَكُونُ لِلْمَرْأَةِ إذَا كَانَتْ بَارِزَةً تُرِيدُ السِّتْرَ مِنْ النَّاسِ أَنْ تُرْخِيَ جِلْبَابَهَا أَوْ بَعْضَ خِمَارِهَا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ ثِيَابِهَا مِنْ فَوْقِ رَأْسِهَا وَتُجَافِيهِ عَنْ وَجْهِهَا حَتَّى تُغَطِّيَ وَجْهَهَا مُتَجَافِيًا كَالسَّتْرِ عَلَى وَجْهِهَا وَلاَ يَكُونُ لَهَا أَنْ تَنْتَقِبَ

    “Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki di dalam ihram adalah perempuan pada wajahnya dan laki-laki pada kepalanya. Laki-laki-laki boleh menutup wajahnya setiap saat tanpa ada hal darurat, akan tetapi hal ini terlarang bagi perempuan”.
    “Adapun seorang perempuan (dalam ihram) bila wajahnya dalam keadaan terbuka dan ia ingin menutupinya dari manusia; maka hendaknya ia menurunkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya atau kain lainnya dari pakaiannya dari atas kepalanya ke depan wajahnya (tidak menempel) sehingga MENUTUPI WAJAHNYA seperti penutup pada wajah namun tidak seperti niqob (yang menempel pada wajah). ”
    Kita tahu bahwa di dalam ihram wanita tidak boleh menutup mukanya sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Larangan ini juga mengindikasikan bahwa menutup wajah telah menjadi kebiasaan dan kewajaran bagi wanita muslimah pada masa Nabi  .
    Namun demikian, anehnya Imam asy-Syafi’i رحمه الله tetap membolehkan wanita menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki bila dikhawatirkan terfitnah dengan cara wanita itu MENUTUPI WAJAHNYA dengan jilbabnya, kerudungnya atau kain dari pakaiannya di depan mukanya (tidak ditempelkan ke wajahnya).
    Larangan tidak dapat digugurkan dan dilanggar kecuali dengan perbuatan penentang yang kekuatan hukumnya sepadan dengan larangan itu. Sedangkan perkara yang wajib tidaklah dapat dilawan kecuali dengan perkara yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah, niscaya tidak boleh meninggalkan kewajiban ini (yakni membuka wajah bagi wanita yang ihram). Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin , Risalah Al Hijab, hal 18-19, penerbit Darul Qasim.


  11. sandhi Says:

    10. Kitab Fiqh Fathul Qarib ditulis oleh al-Imam al-Alaamah as-Syaikh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim asy-Syafi’i رحمه الله, seorang ulama’ masyhur mazhab Syafi’i . Kitab fiqh Fathul Qarib adalah kitab fiqh kecil yang digunakan di hampir seluruh pondok pesantren di Indonesia sejak dahulu. Cadar dibahas ketika menjelaskan tentang aurat wanita; di antaranya :

    a. Pada Kitab Shalat Pasal Syarat-Syarat Shalat Sebelum Mengerjakannya , yaitu :
    و عورة الحرة فى الصلاة ما سوى وجهها و كفيها ظهرا و يطنا الى الكوعين أم عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها عورتها فى الخلوة كالذكر

    “Aurat perempuan merdeka di dalam shalat, yaitu sesuatu yang ada selain dari wajahnya dan kedua telapak tangannya, baik bagian atas ataupun dalamnya sampai kedua pergelangannya. Adapun auratnya perempuan yang merdeka di luar shalat ialah seluruh badannya dan di tempat sunyi auratnya sama dengan laki-laki.”

    b. Pada Kitab Shalat Pasal Perkara-Perkara yang Berbeda di Dalam Shalat antara Laki-Laki dan Perempuan
    (وجميع بدن) المرأة ( الحرة عورة الا وجهها و كفيها) وهذه عورتها فى الصلاة . أم خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها.
    “(Seluruh badan wanita merdeka adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan). Ini adalah aurat perempuan di dalam shalat. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat ialah seluruh badannya.”


  12. sandhi Says:

    11. Kitab Fiqh Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fathul Qarib Jilid 2 Bab Nikah, karya Imam Ibrahim al-Bajuri رحمه الله, :

    (قَوْلُهُ إِلىَ أَجْنَـبِّيَةِ) أَي إِلىَ شَيْءٍ مِنْ اِمْرَأَةٍ أَجْنَـبِّيَّةٍ أَي غَيْرِ مَحْرَمَةٍ وَلَوْ أَمَةً وَشَمِلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفََّّيْهَا فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهَا وَلَوْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ أَوْ خَوْفٍ فِتْنَةٍ عَلىَ الصَّحِيْحِ كَمَا فِيْ الْمِنْحَاجِ وَغَيْرِهِ إِلىَ أَنْ قَالَ وَقِيْلَ لاَ يَحْرُمُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى " وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا" وَهُوَ مُفَسَّرٌ بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَالْمُعْتَمَدُ اْلأَوَّلُ. وَلاَ بَأْسَ بِتَقْلِيْدِ الْـثَانِيْ لاَسِيَّمَا فِيْ هَذَا الزَّمَانِ الَّذِيْ كَثُرَ فِيْهِ خُوْرُجُ النِّسَاءِ فِيْ الطُّرُقِ وَاْلأَسْوَاقِ وَشَمِلَ ذَلِكَ أَيْضًا شَعْرَهَا وَظَفْرَهَا.

    (PENDAPAT PERTAMA) (Perkataannya atas yang bukan mahram / asing) yakni, pada segala sesuatu pada diri wanita yang bukan mahramnya walaupun budak termasuk wajah dan kedua telapak tangannya, maka haram melihat semua itu walaupun tidak disertai syahwat ataupun kekhawatiran timbulnya adanya fitnah sesuai pendapat yang sahih sebagaimana yang tertera dalam kitab al-Minhaj dan lainnya. PENDAPAT LAIN (KEDUA) menyatakan atau dikatakan (qila) tidak haram sesuai dengan firman Allah “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya” (QS.An-Nuur : 31).
    PENDAPAT PERTAMA (yang mengharamkan) lebih sahih, dan tidak perlu mengikuti pendapat kedua (yang tidak mengharamkan) terutama pada masa kita sekarang ini di mana banyak wanita keluar di jalan-jalan dan pasar-pasar. Keharaman ini juga mencakup rambut dan kuku.


  13. sandhi Says:

    9. Kitab Fiqh Kifayatul Akhyar ditulis oleh al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hisni ad-Dimsyaqi asy-Syafi’i رحمه الله , seorang ulama’ masyhur mazhab Syafi’i . Kitab fiqh Kifayatul Akhyar ini digunakan di hampir seluruh dunia, di pelosok daerah dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Pembahasan cadar senantiasa menghiasi kitab ini ketika membahas tentang aurat wanita; di antaranya :

    a. Pada Kitab Shalat Bab Syarat-Syarat Shalat Sebelum Mengerjakannya , yaitu :

    (وستر العورة بلباس طاهر، والوقوف على مكان طاهر). أما طهارة اللباس والمكان عن النجاسة فقد مر، وأما ستر العورة فواجب مطلقاً حتى في الخلوة والظلمة على الراجح… والمرأة متنقبة إلا أن تكون في مسجد، وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب وهذا كثير في مواضع الزيارة كبيت المقدس، زاده الله تعالى شرفاً فليجتنب ذلك.
    “{Dan menutup aurat dengan pakaian yang suci, dan berdiri di tempat yang suci}. -Adapun perkara pakaian dan tempat harus suci dari najis, telah diterangkan sebelumnya. Adapun menutup aurat adalah wajib secara mutlak bahkan di tempat sepi sekalipun, menurut pendapat yang kuat. . . .
    Bagi wanita hukumnya WAJIB dia mengenakan penutup muka (cadar), kecuali jika berada di dalam masjid. Jika di masjid itu banyak laki-laki yang tidak mau menjaga matanya dari melihat wanita dan dikhawatirkan dapat menarik kepada kerusakan maka wanita itu HARAM membuka wajahnya.
    Dalam hal ini banyak sekali wanita yang membuka penutup wajahnya terutama di tempat-tempat ziarah seperti di Baitul Maqdis,-semoga Allah menambah kemuliaannya-, maka perbuatan semacam itu (membuka wajah) harus dijauhi.”

    b. Pada Kitab Haji Bab Hal yang Haram di dalam Berihram, :

    ويحرم على المحرم عشرة أشياء: لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة . . . هذا كله في الرجل. وأما المرأة فالوجه في حقها كرأس الرجل وتستر جميع رأسها وبدنها بالمخيط ولها أن تستر وجهها بثوب أو خرقة بشرط ألا يمس وجهها سواء كان لحاجة أو لغير حاجة من حر أو برد أو خوف فتنة، ونحو ذلك

    …“Dan diharamkan atas orang yang berihram melakukan 10 perkara, yaitu (1) memakai pakaian yang berjahit, (2) menutup kepala bagi laki-laki dan (3) menutup muka bagi wanita.”
    “… dan itu semua bagi laki-laki, adapun wanita, maka hukum wajahnya sama dengan hukum kepala bagi laki-laki. Wanita boleh menutupi seluruh badannya dan kepalanya dengan pakaian yang berjahit. Dan juga bagi wanita agar menutupi wajahnya dengan kain atau sobekan kain, dengan syarat kain tersebut tidak menyentuh mukanya. Baik menutupi wajahnya itu karena suatu hajat, seperti kepanasan, kedinginan, atau karena takut terjadi fitnah (syahwat) dan lain-lain ataupun juga tanpa sebab hajat apapun.”

    Kita tahu bahwa di dalam ihram wanita tidak boleh menutup mukanya. Larangan ini mengindikasikan bahwa menutup wajah telah menjadi kebiasaan dan kewajaran bagi wanita pada masa Nabi . Namun demikian para ulama tetap membolehkan wanita menutup wajahnya sebagaimana tertulis di dalam kitab Kifayatul Akhyar ini. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah رَضِىَ اللَّه عَنْهَا yang tertulis di dalam Musnad Ahmad 6/22894 dan Sunan Abu Dawud Kitab Manasik Bab Wanita Ihram Menutup Wajahnya , berikut ini :

    كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
    “Para pengendara biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah . Maka jika mereka mendekati kami, di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya kepada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.”


  14. sandhi Says:

    Monggo, silakan dipilih, mana yang lebih mantap dan lebih menenangkan hati Anda sekalian, wahai muslimah.